Penghapusan Denda Pajak (untuk masa pajak / tahun pajak sampai dengan tahun 2021)
Halo Wargi Karawang ! Ayo segera manfaatkan !
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor : 973/Kep.239-Huk/2022, Pemerintah Kabupaten Karawang mengadakan Program Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Pajak Daerah untuk jenis pajak :
Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Parkir, Sarang Burung Walet, PBB-P@, Reklame, Air Tanah dan Penerangan Jalan Non PLN (untuk masa pajak / tahun pajak sampai dengan tahun 2021)