Tata Cara Pengurangan Pajak Sawah di Kabupaten Karawang
Tata Cara Pengurangan Pajak Sawah di Kabupaten Karawang
Pada Tahun 2022 Bupati Karawang mengeluarkan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah. Perbup ini menyatakan bahwa bagi Wajik Pajak yang memiliki sawah yang luasnya secara akumulasi kurang dari atau sama dengan 10.000 m2 akan mendapatkan keringanan PBB P-2 hingga 100% alias Rp 0,-. Tujuan dari dikeluarkannya Perbup ini dalam rangka melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan agar tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Pengurangan Pajak Sawah ini akan diberikan kepada Wajib Pajak PBB P-2 dengan kriteria sebagai berikut :
1. Memiliki KTP yang berdomisili di Kabupaten Karawang
2. Luas Sawah secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000m2
3. Besaran NJOP dimulai dari Rp 27.000 – Rp 82.000 per m2.
Permohonan pengurangan PBB P-2 disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak atau ahli warisnya paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang
2. Asli SPPT PBB tahun berjalan
3. Surat Kuasa (apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain)
4. Fotokopi bukti kepemilikan/peralihan hak
5. Surat keterangan ahli waris (apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak)
6. Surat pernyataan permohonan diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat
7. Foto Objek Pajak Sawah terbaru diketahui Penyuluh Pertanian dan Lurah/Kepala Desa serta Camat setempat
8. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan
Ketentuan mengenai format Surat Permohonan Pengurangan, Surat Pernyataan dan Foto Objek Sawah dapat di lihat pada
Program Pengurangan Pajak Sawah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para petani di Kabupaten Karawang. Maka dari itu diharapkan kepada Wajib Pajak yang memenuhi kriteria sebagai penerima Program Pengurangan Pajak Sawah ini untuk dapat segera mengajukan permohonan pengurangan pajak sawah agar program ini dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran kepada para petani di Kabupaten Karawang.
(RJ/Bapenda)