Rapat Koordinasi mengenai Rancangan Peraturan Bupati Karawang terkait teknis penyelenggaraan Billboard/Reklame

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang izin Penyelenggaraan Reklame dan dalam rangka Billboard/Reklame yang tetap memperhatikan estetika, ketertiban, keamanan dan tata ruang serta melindungi kepentingan umum, maka telah disusun draft rancangan Peraturan Bupati Karawang terkait teknis penyelenggaraan billboard/reklame.

Dalam rapat yang telah dilaksanakan, telah disepakati beberapa hal terkait Raperbup Teknis Penyelenggaraan Billboard/reklame sebagai berikut :
1. Pengaturan tentang tata letak reklame;
2. Mekanisme penyelenggaraan reklame;
3. Pengaturan tentang penertiban reklame;
4. Upaya peningkatan pendapatan pajak dan retribusi dari penyelenggaraan reklame.

Rencana tindak lanjut dari rapat koordinasi pada hari ini yakni pembentukan tim untuk penanganan billboard yang terdiri dari Bapenda, Bappeda, BPBD, Satpol PP, DPMPTSP dan Setda Kabupaten Karawang, penyelesaian Raperbup tentang pedoman teknis penyelenggaraan billboard / reklame, dan setelah proses Perbup diundangkan, maka akan dilaksanakan sosialisasi dengan seluruh SKPD terkait.

Upaya kami ini guna memastikan keamanan, ketertiban dan kepentingan umum tetap terjaga baik. Khusus reklame - reklame tidak berijin akan mulai kami sisir dan kami robohkan mulai hari ini.

Share this Post